Kamis, 15 November 2018

Surat Untuk Menteri Pendidikan

Yang terhormat, Bapak Menteri Pendidikan. Semoga Bapak dalam keadaan sehat. Kami dari guru 3T ingin mengungkapkan  perasaan hati kami. Apa tidak bisa permen yg mengharuskan guru ngajar minimal 12 jam di sekolah induk diubah??? Jika kebijakan ini diteruskan, nawacita presiden membangun daerah terluar tidak akan tercapai. Guru merupakan pondasi kemajuan bangsa. Di daerah terluar, seperti daerah pulau, perbatasan, dan daerah pelosok, tentu kita tahu jumlah rombel sedikit. Tentunya guru mapel yg jamnya sedikit tidak bisa mencukupi syarat sertifikasi. Kan ada kategori daerah khusus?? Itu katanya. Sekarang faktanya daerah perbatasan, atau 3T sudah banyak yg tidak masuk kategori khusus. Tolong bapak/ibu para pejabat, jangan disamakan semua daerah ini seperti dikota yg banyak rombel nya. Jika benar memuliakan guru, buktikan dengan buatlah peraturan yang menguntungkan nasib guru.

#umarbakrie
#gurudikebiri

3 komentar:

  1. Sudah saat nya pemerintah pro guru salah satu nya adalah mengubah jam wajib 24 jam kembali ke dulu pada saat kami dulu tahun 80 an karena 24 jp tidak dimungkinlan si daerah 3t bisa jadi juga di perkotaan yg mengunakan zonasi semu...atau tidak murni....smoga menjadi perhatian pemerintah.

    BalasHapus
  2. Jam wajib dulu adalah 18 jam dan ini ideal bisa dipenuhi oleh guru

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau memang ingin menyamakan jam guru dengan PNS yang lain, boleh saja. tapi jangan mewajibkan guru harus mengajar 24 jam linier. Guru daerah terpencil banyak yang merangkap jadi guru mata pelajaran lainnya. Mungkin organisasi guru harus nyinyir memperjuangkan nasib guru

      Hapus