Menurut Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses,
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan
pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP
dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran
peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar.
Selanjutnya menurut Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 lampiran IV
tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, tahapan
pertama dalam pembelajaran menurut standar proses adalah perencanaan
pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan peyusunan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran. RPP adalah rencana pembelajaran yang
dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu
mengacu pada silabus.
Untuk melihat RPP nya klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar